Selain ketetapan eksekutif RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi di dalam Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang mana mengupayakan berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan pemerintahan Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana pasca akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan oleh sebab itu tidak ada semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN miliki kendaraan bermotor listrik, sehingga merekan ingin semua berjalan bertahap bukan dapat dengan segera diterapkan seluruh pegawai.
“Tidak mampu segera semua pegawai punya kendaraan listrik, akibat merek harus beli. Kondisi sektor ekonomi seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang digunakan punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang belum punya sudah ada ada kendaraan yang dimaksud disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan telah ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.
![Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/03/68225-bus-trans-metro-dewata.jpg)
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan transportasi rendah emisi hanya sekali berlaku setiap Jumat. Dipilih hari terakhir pekan menjadi hari kerja terakhir di tempat setiap pekan, sehingga setelahnya itu OPD (Organisasi Peralatan Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.
Secara berkala akan ada dinas yang bertugas mencatat persentase penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan ini, jikalau angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.
“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami bisa saja tambah jadi dua hari pada seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan untuk masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.
Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan terhadap penduduk tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah sudah ada berbasis listrik dan juga pada masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang digunakan ada.
Dalam penerapannya, seluruh pegawai dalam lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari Hari Jumat terhitung mulai Januari 2024.
“Mulai tahun depan, ini telah Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukanlah berarti dengan segera 100 persen dikarenakan pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra di dalam Denpasar.
Kebijakan ini diterapkan setelahnya Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui pemanfaatan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, pada mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.
“Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah cuma kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.
Nantinya pada kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.