Potret Azizah Salsha yang mana naik motor dengan bonceng tiga sama-sama suami dan juga ibu mertuanya jadi sorotan. Pasalnya, Azizah yang dikenal sebagai anak gaul Ibukota Indonesia dinilai lebih lanjut kerap naik mobil mewah.
Terlebih, istri pesepakbola Pratama Arhan itu juga pernah mengaku kalau dirinya tak pernah dibonceng dengan motor lantaran tidaklah diizinkan orang tua.
Aksi Azizah bonceng tiga dengan suami dan juga ibu mertuanya itu terjadi baru-baru ini ketika mereka itu sedang liburan di area Blora, kampung halaman Arhan. Pada video yang mana beredar terlihat kalau Arhan yang mengendari motor serta ibunya duduk menyamping pada kursi belakang. Sementara Azizah duduk pada depan Arhan.
Lantaran sekadar jalan-jalan di dalam sekitaran kampung, ketiganya juga tiada memakai helm. Meski kemungkinan besar terlihat menggemaskan bagi penggemar Azizah kemudian Arhan, namun aksi mereka sebenarnya termasuk melanggar hukum lalu lintas.
Sebab, berdasarkan aturan UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan disebutkan kalau motor hanya saja boleh mengangkut pengendara lalu satu penumpang. Jika penumpang lebih lanjut dari satu, maka termasuk pelanggaran dan juga bisa jadi ditilang.
Aturan yang disebutkan diperjelas pada Pasal 106 Ayat 9 yang tersebut berbunyi, “setiap orang yang dimaksud mengemudikan sepeda gowes motor tanpa kereta samping dilarang menghadirkan penumpang tambahan dari 1 (satu) orang”.
Pada Pasal 292 juga disebutkan sanksi yang dimaksud bisa saja diterima pelanggar lalu lintas tersebut. Yakni, sebagai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Simbol Rupiah 250 ribu.
Pada UU yang mana mirip juga diatur mengenai kewajiban pengendara motor untuk memakai helm. Fungsi memakai helm ketika naik motor gunanya untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan kemudian menghurangi risiko cidera parah.
Aturan yang disebutkan tercatat pada UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat 8 yang digunakan berbunyi, “setiap orang yang mana mengemudikan sepeda gowes motor lalu penumpang kendaraan beroda dua motor wajib mengenakan helm yang mana memenuhi standar nasional Indonesia”.
Adapun sanksi tilang yang digunakan mampu diterapkan juga serupa dengan pelanggaran melakukan bonceng tiga. Yakni, kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rupiah 250 ribu.