Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus pandemi penyebaran virus Corona Melonjak, Benarkah?

Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus pandemi Covid-19 Melonjak, Benarkah?

Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) masalah kewajiban pemanfaatan masker di dalam ruang tertutup serta transportasi umum imbas naiknya perkara Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.

Melonjaknya wabah Covid-19 belakangan ini kembali menciptakan perasaan khawatir di tempat masyarakat. Hingga sekarang kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, hitungan kenaikan bisa saja mencapai kurang tambahan 200-400 persoalan hukum per harianya.

Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang mana berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau publik diwajibkan menggunakan masker pada kegiatan mulai 15 Desember.

“Pemakaian masker pada Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesejahteraan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pemakaian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:

  • Transportasi umum
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lainnya yang digunakan terdapat kerumunan orang.”

Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan persoalan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang dimaksud dimiliki Kemenkes, ada 349 perkara terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total persoalan hukum terlibat pada waktu ini mencapai 1.983.

Kenaikan perkara Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)
Kenaikan perkara Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)

Meski begitu belum ada imbauan pemanfaatan masker yang dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang dimaksud adalah hoaks alias bohong.

Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang tersebut disampaikan oleh Kemenkes.

  1. Kemenkes tak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengaplikasian masker.
  2. Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia lalu penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
  3. Masyarakat diminta untuk setiap saat mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan proteksi optimal dari Covid-19.
  4. Lakukan vaksinasi penyebaran virus Corona hingga dosis booster.
  5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga pada waktu ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan warga memakai masker.

Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang dimaksud sakit juga berada di tempat kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan persoalan hukum positif Covid-19.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Kesimpulan: Disinformasi

Terjadi kenaikan perkara wabah Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tidaklah ada imbauan kewajiban mengenakan masker di dalam transportasi umum yang dikeluarkan Kemenkes.

Penggunaan masker semata-mata bersifat anjuran bagi rakyat yang dimaksud sakit dan juga berada di dalam kerumunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *