Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Jakarta – Partisipan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian jumlah tabungan Pemastian Hari Tua (JHT) meskipun masih terlibat bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa saja mencairkan dana JHT.

Pencairan belaka dapat diadakan paling banyak 30 persen dari jumlah keseluruhan jumlah yang tersebut diperuntukkan untuk kepemilikan rumah serta pencairan 10 persen dari jumlah keseluruhan sisa untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang mana perlu dijalankan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan sebagian nilai JHT

Pencairan JHT 10 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih bergerak bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Pencairan JHT 30 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih terlibat bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

 

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah lalu fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
  • BAKI Debet yang digunakan berisikan besaran sisa pokok pinjaman di periode tertentu kemudian fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)

Pelunasan sisa pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang mana berisikan besaran sisa pokok pinjaman pada periode tertentu juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
  • Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Cara klaim JHT sebagian

Klaim JHT sebagian semata-mata dapat dilaksanakan di tempat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:

  • Pastikan mengakibatkan dokumen asli
  • Aktifkan layanan GPS dan juga pastikan berada di area sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code yang tersebut terdapat dalam kantor cabang
  • Mengisi data pada kolom yang dimaksud tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi terhadap petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi serta wawancara terhadap pemohon
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
  • Proses pencairan nilai JHT selesai, tunggu hingga jumlah JHT masuk ke account Anda.

HATTA MUARABAGJA  I  MALINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *